Indonesia merilis tiga standar sertifikasi SDPPI yang diperbarui

berita

Indonesia merilis tiga standar sertifikasi SDPPI yang diperbarui

Pada akhir bulan Maret 2024, IndonesiaSDPPImengeluarkan beberapa peraturan baru yang akan membawa perubahan pada standar sertifikasi SDPPI. Silakan meninjau ringkasan setiap peraturan baru di bawah ini.
1.PERMEN KOMINFO NO 3 TAHUN 2024
Peraturan ini merupakan spesifikasi dasar sertifikasi SDPPI dan mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2024. Peraturan tersebut memuat informasi penting sebagai berikut:
1.1 Mengenai tanggal penerimaan laporan:
Laporan harus berasal dari laboratorium yang diakui oleh SDPPI, dan tanggal laporan harus dalam jangka waktu 5 tahun sebelum tanggal permohonan sertifikat.
1.2 Persyaratan label:
Label harus menyertakan informasi berikut: nomor sertifikat dan ID PEG; kode QR; Rambu peringatan (sebelumnya hanya perangkat berspesifikasi SRD yang tidak memerlukan rambu peringatan, namun kini semua produk wajib);
Label harus ditempelkan pada produk dan kemasannya. Jika produk terlalu kecil, label hanya dapat ditempelkan pada kemasannya.
1.3 Kemungkinan memperkenalkan serangkaian sertifikasi:
Jika produk memiliki spesifikasi RF, merek dan model yang sama, dan daya transmisi kurang dari 10mW, produk tersebut dapat dimasukkan dalam cakupan sertifikasi seri. Perlu diketahui, jika negara asal (CoO) berbeda, tetap diperlukan sertifikat tersendiri.

Standar sertifikasi SDPPI
2.KEPMEN KOMINFO NOMOR 177 TAHUN 2024
Peraturan ini mengatur persyaratan SAR terbaru untuk sertifikasi SDPPI: untuk produk kategori ponsel dan tablet, laporan pengujian SAR lokal wajib di Indonesia, dengan tanggal wajib SAR 1 April 2024 (kepala) dan 1 Agustus 2024 (untuk badan/ dahan).

SDPPI
3.KEPDIRJEN SDPPI NO 109 TAHUN 2024
Peraturan ini mengatur daftar terbaru laboratorium terakreditasi SDPPI (termasuk laboratorium HKT/non HKT) yang berlaku mulai tanggal 1 April 2024.

前台


Waktu posting: 10 April-2024