Indonesia mewajibkan pengujian lokal terhadap ponsel dan tablet

berita

Indonesia mewajibkan pengujian lokal terhadap ponsel dan tablet

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Komunikasi dan Informasi (SDPPI) sebelumnya telah membagikan jadwal pengujian rasio serapan spesifik (SAR) pada Agustus 2023. Pada 7 Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Peraturan Kepmen KOMINFO No. 177 Tahun 2024 yang memberlakukan pembatasan SAR pada perangkat telekomunikasi telepon seluler dan tablet. .
Poin keputusan meliputi:
Perangkat seluler dan tablet telah menetapkan batasan SAR. Telepon genggam dan perangkat tablet didefinisikan sebagai perangkat telekomunikasi yang digunakan pada jarak kurang dari 20 sentimeter dari tubuh dan mempunyai daya pancaran radiasi melebihi 20mW.
Mulai 1 April 2024, pembatasan SAR kepala akan diberlakukan.
Mulai 1 Agustus 2024, pembatasan SAR batang tubuh akan diberlakukan.
Permohonan sertifikat perangkat seluler dan tablet setelah tanggal efektif harus menyertakan laporan pengujian SAR.
Pengujian SAR harus dilakukan di laboratorium setempat. Saat ini, hanya laboratorium SDPPI BBPPT yang bisa mendukung pengujian SAR.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Komunikasi dan Informasi RI (SDPPI) sebelumnya mengumumkan pengujian rasio serapan spesifik (SAR) akan resmi dilaksanakan pada 1 Desember 2023.
SDPPI telah memperbarui jadwal pelaksanaan pengujian SAR lokal:

SDPPI


Waktu posting: 07 April-2024