SDPPI Indonesia mengeluarkan peraturan baru

berita

SDPPI Indonesia mengeluarkan peraturan baru

milik IndonesiaSDPPIbaru-baru ini mengeluarkan dua peraturan baru: KOMINFO Resolusi 601 Tahun 2023 dan KOMINFO Resolusi 05 tahun 2024. Peraturan ini masing-masing berkaitan dengan perangkat antena dan perangkat LPWAN (Low Power Wide Area Network) non seluler.
1. AStandar antena (Resolusi KOMINFO No. 601 Tahun 2023)
Peraturan ini menguraikan standar teknis untuk berbagai antena, termasuk antena base station, antena microwave link, antena jaringan area lokal nirkabel (RLAN), dan antena akses nirkabel broadband. Standar teknis atau parameter pengujian yang ditentukan meliputi frekuensi operasi, rasio gelombang berdiri (VSWR), dan penguatan.
2. Spesifikasi Perangkat LPWAN (Keputusan KOMINFO No. 05 Tahun 2024)
Peraturan ini mensyaratkan pita frekuensi radio perangkat LPWAN non seluler harus dikunci secara permanen dalam pita frekuensi tertentu yang dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Isi peraturan mencakup aspek-aspek berikut: konfigurasi produk, catu daya, radiasi non-ionisasi, keselamatan listrik, EMC, dan persyaratan frekuensi radio dalam pita frekuensi tertentu (433.05-434.79MHz, 920-923MHz, dan 2400-2483.5MHz), persyaratan filter , dan metode pengujian.
BTF Testing Lab dilengkapi dengan fasilitas pengujian yang profesional dan lengkap, tim ahli pengujian dan sertifikasi yang berpengalaman, serta kemampuan menyelesaikan berbagai permasalahan pengujian dan sertifikasi yang kompleks. Kami mematuhi prinsip panduan "keadilan, ketidakberpihakan, akurasi, dan ketelitian" dan secara ketat mengikuti persyaratan sistem manajemen laboratorium pengujian dan kalibrasi ISO/IEC 17025 untuk manajemen ilmiah. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi kepada pelanggan. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja.

Pengenalan frekuensi Radio (RF) Lab Pengujian BTF01 (2)


Waktu posting: 30 Januari 2024