SRRC memenuhi persyaratan standar baru dan lama untuk 2.4G, 5.1G, dan 5.8G

berita

SRRC memenuhi persyaratan standar baru dan lama untuk 2.4G, 5.1G, dan 5.8G

Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi dikabarkan telah menerbitkan Dokumen No. 129 pada tanggal 14 Oktober 2021 yang berjudul "Pemberitahuan Penguatan dan Standardisasi Pengelolaan Radio pada Pita Frekuensi 2400MHz, 5100MHz, dan 5800MHz", dan Dokumen No.129 akan diberlakukan. persetujuan model sesuai dengan persyaratan baru setelah 15 Oktober 2023.
1.SRRC memenuhi persyaratan standar baru dan lama untuk 2.4G, 5.1G, dan 5.8G

BT dan WIFINbaru danOld Standard

TuaStandard

Baru Standard

Kementerian Teknologi Informasi [2002] No.353

(Sesuai dengan pita frekuensi BTWIFI 2400-2483.5MHz)

Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi [2021] No.129

Kementerian Teknologi Informasi [2002] No.227

(Sesuai dengan pita frekuensi WIFI 5725-5850MHz)

Kementerian Teknologi Informasi [2012] Tidak.620

(Sesuai dengan pita frekuensi WIFI 5150-5350MHz)

Mohon diingat: Masa berlaku sertifikat lama adalah hingga 31 Desember 2025. Jika perusahaan masih ingin terus menjual produk standar lama setelah masa berlaku sertifikat habis, maka harus meningkatkan standar sertifikasi setidaknya enam bulan sebelumnya dan mengajukan permohonan sertifikat perpanjangan 30 hari sebelumnya.

2. Produk apa yang disertifikasi SRRC?
2.1 Peralatan komunikasi bergerak publik
①Ponsel GSM/CDMA/Bluetooth
② Telepon rumah GSM/CDMA/Bluetooth
③Modul GSM/CDMA/Bluetooth
④Kartu jaringan GSM/CDMA/Bluetooth
⑤Terminal data GSM/CDMA/Bluetooth
⑥ Stasiun pangkalan GSM/CDMA, amplifier, dan repeater
2.2 Perangkat akses nirkabel 2.4GHz/5.8 GHz
①Perangkat LAN nirkabel 2,4GHz/5,8GHz
②Kartu jaringan area lokal nirkabel 4GHz/5.8GHz
③Peralatan komunikasi spektrum tersebar 2,4GHz/5,8GHz
④ Perangkat LAN nirkabel 2,4GHz/5,8GHz Perangkat Bluetooth
⑤ Perangkat Bluetooth (keyboard, mouse, dll.)
2.3 Peralatan jaringan pribadi
①Stasiun radio digital
② Walkie talkie umum
③Stasiun genggam FM
④ Stasiun pangkalan FM
⑤Tidak ada terminal perangkat pusat
2.4 Produk cluster digital dan peralatan penyiaran
①Pemancar siaran FM saluran mono
②Pemancar siaran FM stereo
③ Pemancar penyiaran modulasi amplitudo gelombang menengah
④ Pemancar penyiaran modulasi amplitudo gelombang pendek
⑤Pemancar TV analog
⑥Pemancar siaran digital
⑦ Transmisi TV digital
2.4 Peralatan gelombang mikro
①Mesin komunikasi gelombang mikro digital
②Arahkan ke stasiun pusat/stasiun terminal sistem komunikasi gelombang mikro digital multipoint
③ Stasiun Pusat/Stasiun Terminal Sistem Komunikasi Microwave Digital Titik ke Titik
④Peralatan komunikasi relai digital
2.6 Peralatan transmisi radio lainnya
①Pemancar halaman
②Pemancar paging dua arah
Perangkat nirkabel tenaga mikro (jarak pendek) tidak memerlukan sertifikasi SRRC, seperti pesawat yang dikendalikan dari jarak jauh 27MHz dan 40MHz dan kendaraan yang dikendalikan dari jarak jauh untuk mainan, yang tidak memerlukan sertifikasi persetujuan model radio. Namun perlu diperhatikan bahwa persyaratan mainan elektrik standar nasional mencakup persyaratan yang relevan untuk produk mainan berteknologi Bluetooth dan WIFI.
3.Perbedaan pengujian sertifikasi SRRC antara regulasi lama dan regulasi baru
3.1 Pembatasan sideband saluran yang ketat
Produk 2.4G/5.1G/5.8G menjadi lebih ketat untuk sideband saluran tinggi, menambahkan persyaratan pita frekuensi tambahan di atas batas palsu di luar pita sebelumnya sebesar -80dBm/Hz.
3.1.1 Emisi palsu pita frekuensi khusus: 2400MHz

Rentang frekuensi

Membatasi nilai

Mbandwidth pengukuran

Dmode deteksi

48.5-72. 5MHz

-54dBm

100kHz

RMS

76- 1 18MHz

-54dBm

100kHz

RMS

167-223MHz

-54dBm

100kHz

RMS

470-702MHz

-54dBm

100kHz

RMS

2300-2380MHz

- 40dBm

1MHz

RMS

2380- 2390MHz

- 40dBm

100kHz

RMS

2390-2400MHz

- 30dBm

100kHz

RMS

2400 -2483,5MHz*

33dBm

100kHz

RMS

2483.5-2500MHz

- 40dBm

1MHz

RMS

5150-5350MHz

- 40dBm

1MHz

RMS

5725-5850MHz

- 40dBm

1MHz

RMS

*Catatan: Persyaratan batas palsu untuk pita frekuensi 2400-2483.5MHz adalah pada pita emisi palsu.

 

3.1.2 Emisi palsu pita frekuensi khusus: 5100MHz

Rentang frekuensi

Membatasi nilai

Mbandwidth pengukuran

Dmode deteksi

48.5-72. 5MHz

54dBm

100kHz

RMS

76- 1 18MHz

54dBm

100kHz

RMS

167-223MHz

54dBm

100kHz

RMS

470-702MHz

54dBm

100kHz

RMS

2400-2483.5MHz

- 40dBm

1MHz

RMS

2483.5- 2500MHz

- 40dBm

1MHz

RMS

5150-5350MHz

33dBm

100kHz

RMS

5725-5850MHz

40dBm

1MHz

RMS

*Catatan: Batas emisi nyasar pada pita frekuensi 5150-5350MHz wajib berada dalam emisi nyasar pita.

3.1.3 Emisi palsu pita frekuensi khusus: 5800MHz

Rentang frekuensi

Membatasi nilai

Mbandwidth pengukuran

Dmode deteksi

48.5-72. 5MHz

-54dBm

100kHz

RMS

76- 1 18MHz

-54dBm

100kHz

RMS

167-223MHz

-54dBm

100kHz

RMS

470-702MHz

-54dBm

100kHz

RMS

2400-2483.5MHz

- 40dBm

1MHz

RMS

2483.5- 2500MHz

- 40dBm

1MHz

RMS

5150-5350MHz

- 40dBm

1MHz

RMS

5470 -5705MHz*

- 40dBm

1MHz

RMS

5705-5715MHz

- 40dBm

100kHz

RMS

5715-5725MHz

- 30dBm

100kHz

RMS

5725-5850MHz

- 33dBm

100kHz

RMS

5850-5855MHz

- 30dBm

100kHz

RMS

5855-7125MHz

- 40dBm

1MHz

RMS

*Catatan: Persyaratan batas palsu untuk pita frekuensi 5725-5850MHz adalah pada pita emisi palsu.

3.2 DFS sedikit berbeda
Peralatan transmisi nirkabel harus mengadopsi teknologi penekan interferensi Pemilihan Frekuensi Dinamis (DFS), yang harus diubah dan tidak dapat diatur dengan opsi untuk mematikan DFS.
Penambahan peralatan transmisi nirkabel harus mengadopsi teknologi penekan interferensi Kontrol Daya Transmisi (TPC), dengan jangkauan TPC tidak kurang dari 6dB; Jika tidak ada fungsi TPC, daya radiasi omni-arah yang setara dan batas kerapatan spektral daya radiasi omni-arah yang setara harus dikurangi sebesar 3dB.
3.3 Meningkatkan pengujian penghindaran interferensi
Metode penentuan penghindaran interferensi pada dasarnya konsisten dengan persyaratan adaptif sertifikasi CE.
3.3.1 Persyaratan penghindaran interferensi 2.4G:
①Jika ditemukan bahwa frekuensi telah terisi, transmisi tidak boleh dilanjutkan pada frekuensi saluran tersebut, dan waktu hunian tidak boleh melebihi 13ms. Artinya, transmisi harus dihentikan dalam waktu yang ditempati suatu saluran.
② Perangkat dapat mempertahankan transmisi sinyal kontrol pendek, tetapi siklus kerja sinyal harus kurang dari atau sama dengan 10%.
3.3.2 Persyaratan penghindaran interferensi 5G:
①Jika ditemukan sinyal dengan frekuensi penggunaan lebih tinggi dari ambang batas deteksi, transmisi harus segera dihentikan, dan waktu hunian saluran maksimum adalah 20 ms.
② Dalam periode pengamatan 50ms, jumlah transmisi sinyal sinyal kontrol pendek harus kurang dari atau sama dengan 50 kali, dan selama periode pengamatan di atas, total waktu transmisi sinyal kontrol pendek pada peralatan harus kurang dari 2500us atau siklus kerja sinyal transmisi sinyal ruang pendek tidak boleh melebihi 10%.
3.3.3 Persyaratan Penghindaran Interferensi 5.8G:
Baik berdasarkan peraturan lama maupun CE, tidak ada persyaratan untuk penghindaran interferensi 5.8G, sehingga penghindaran interferensi 5.8G menimbulkan risiko lebih besar dibandingkan dengan wifi 5.1G dan 2.4G.
3.3.4 Persyaratan penghindaran interferensi Bluetooth (BT):
SRRC baru memerlukan pengujian penghindaran interferensi untuk Bluetooth, dan tidak ada ketentuan pengecualian (sertifikasi CE hanya diperlukan untuk daya yang lebih besar dari 10dBm).
Di atas adalah seluruh isi peraturan baru. Kami berharap setiap orang dapat memperhatikan masa berlaku sertifikasi produknya sendiri dan perbedaan pengujian produk baru secara tepat waktu. Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang peraturan baru ini, silakan berkonsultasi kapan saja!

前台


Waktu posting: 26 Des-2023